Monday, April 2, 2012

A. Latar Belakang Keanekaragaman Masyarakat/Bangsa Indonesia
Keragaman budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang ada di bumi Indonesia. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan kelompok sukubangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok sukubangsa yang ada didaerah tersebut. Dengan jumlah penduduk 200 juta orang dimana mereka tinggal tersebar dipulau- pulau di Indonesia. Mereka juga mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang bervariasi. Mulai dari pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah, pedesaan, hingga perkotaan. Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban kelompok-kelompok sukubangsa dan masyarakat di Indonesia yang berbeda.
Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan luar juga mempengaruhi proses asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia sehingga menambah ragamnya jenis kebudayaan yang ada di Indonesia. Kemudian juga berkembang dan meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama tertentu. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan.
Dengan keanekaragaman kebudayaannya Indonesia dapat dikatakan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Indonesia mempunyai potret kebudayaan yang lengkap dan bervariasi. Dan tak kalah pentingnya, secara sosial budaya dan politik masyarakat Indonesia mempunyai jalinan sejarah dinamika interaksi antar kebudayaan yang dirangkai sejak dulu.
Keanekaragaman budaya merupakan kekayaan bangsa kita. Kebudayaan- kebudayaan daerah merupakan modal utama untuk mengembangkan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional adalah puncak-puncak kebudayaan daerah yang ada di wilayah Indonesia. Kebudayaan daerah yang dapat menjadi kebudayaan nasional harus memenuhi syarat-syarat, seperti:
menunjukkan ciri atau identitas bangsa, berkualitas tinggi sehingga dapat diterima oleh seluruh bangsa Indonesia; dan pantas dan tepat diangkat sebagai budaya nasional.
Kebudayaan nasional harus memiliki unsur-unsur budaya yang mendapat pengakuan dari semua bangsa kita, sehingga menjadi milik bangsa. Kebudayaan nasional dilaksanakan pada saat kegiatan tingkat nasional, seperti perayaan peringatan kemerdekaan 17 Agustus, peringatan hari-hari nasional, dan kegiatan kantor pemerintah atau swasta. Sebagai warga negara Indonesia kita seharusnya bangga dengan adanya keanekaragaman kebudayaan. Bermacam-macam bentuk kebudayaan itu merupakan warisan yang tak ternilai harganya. Kita harus menghormati keanekaragaman budaya. Kita juga harus melestarikan dan mengembangkan berbagai bentuk warisan budaya yang ada sekarang ini
Cara menghormati keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia: Menghormati kelompok lain yang menjalankan kebiasaan dan adat istiadatnya, idak menghina hasil kebudayaan suku bangsa lain, mau menonton seni pertunjukan tradisional, mau belajar dan mengembangkan berbagai jenis seni tradisional seperti seni tari, seni musik, dan seni pertunjukan dan bangga dengan hasil kebudayaan dalam negeri.

 B. Kebudayaan Etnik Minangkabau dan Jawa
B.1 Kebudayaan Minangkabau
Daerah asal dari kebudayaan Minangkabau kira- kira seluas daerah provinsi sumatera barat sekarang ini, dengan dikurangi daerah kepulauan mentawai, tetapi dalam pandangan orang Minangkabau sendiri, daerah ini dibagi lagi ke bagian- bagian khusus. Pembagian- pembagian khusus itu menyatakan pertentangan antara darek (darat) dan pasisie (pesisir) atau rantau. Ada anggapan bahwa orang- orang yang berdiam di pesisir, berasal dari darat. Daerah darat dengan sendirinya dianggap sebagai daerah asal dan daerah utama dari pemangku kebudayaan Minangkabau. Secara tradisional, daerah darat terbagi ke dalam tiga luhak (kira-kira sama dengan kabupaten), yaitu Tanah Data(r), Agam, dan Limo Pulueh Koto, kadang- kadang ditambah dengan solok.
Umumnya orang Minangkabau mencoba menghubungkan keturunan mereka dengan suatu tempat tertentu, yaitu Par(h)iangan, Padang panjang. Mereka beranggapan bahwa nenek moyang mereka berpindah dari tempat itu dan kemudian menyebar ke daerah penyebaran yang ada sekarang. Hal ini mungkin dapat dihubungkan dengan dongeng tentang nenek moyang orang Minangkabau yang berasal dari puncak Gunung Merapi, seketika gunung itu masih kecil.
Penyebaran orang- orang Minangkabau jauh dari daerah asalnya disebabkan oleh dua hal. Pertama, ialah keinginan mereka untuk mendapatkan kekayaan tanpa mempergunakan tanah- tanah yang telah ada. Ini dapat dihubungkan dengan keadaan bahwa seorang laki-laki tidak mempunyai hak menggunakan tanah warisan bagi kepentingan dirinya sendiri. Ia mungkin dapat menggunakan tanah itu untuk kepentingan keluarga Matrilinealnya. Kedua, ialah perselisihan- perselisihan yang menyebabkan bahwa orang yang merasa dikalahkan akan meninggalkan kampung dan keluarga untuk menetap di tempat lain. Keadaan ini kemudian ditambah dengan keadaan yang diciptakan oleh perkembangan yang berlaku pada masa akhir- akhir ini.
B.1.1 Bentuk Desa
Desa yang disebut nagari dalam bahasa Minangkabau kadang- kadang terdiri dari dua bagian utama, yaitu daerah nagari dan daerah taratak. Nagari ialah daerah kediaman utama dan dianggap pusat bagi sebuah desa. Berbeda dengan taratak yang dianggap sebagai daerah hutan dan ladang. Kalau ada orang yang berdiam di taratak ini, maka orang itu dianggap sebagai orang yang bertugas untuk menjaga dan mengerjakan tanah yang ada disitu dan biasanya tanah itu bukan kepunyaannya. Daerah nagari biasanya ditandai dengan adanya masjid, sebuah balai adat, dan tempat untuk pasar sekali atau dua kali seminggu. Daerah nagari dalam sebuah desa pertanian, meliputi juga daerah persawahan. Ladang- ladang biasanya tidak ada dalam daerah ini, tetapi dalam daerah taratak, walaupun disitu sering terdapat juga sawah- sawah.
Rumah- rumah adat Minangkabau atau rumah gadang, kelihatannya akan hilang dalam waktu yang dekat, karena boleh dikatakan tak ada yang membangun yang baru lagi. Rumah adat Minangkabau adalah rumah panggung, karena lantainya terletak jauh di atas tanah. Sebuah rumah gadang terdiri dari jumlah ruang dalam bilangan yang ganjil, mulai dari tiga, jumlah ruangan yang biasanya adalah tujuh, tapi ada juga yang memiliki 17 ruangan.
Begitulah kalau sebuah rumah gadang secara memanjang dibagi ke dalam beberapa ruang, maka secara melebar ia dibagi kepada didieh. Sebuah rumah gadang biasanya mempunyai tiga didieh, satu didieh digunakan sebagai biliek (ruang tidur), yaitu dengan dibatasi oleh empat dinding. Disini anggota perempuan dari keluarga luas Minangkabau menerima suaminya. Didieh kedua merupakan bagian terbuka dari sebuah rumah gadang yang berfungsi sebagai tempat penerima tamu dan acara pesta.
Sebuah rumah gadang kadang- kadang juga mempunyai tempat yang disebut anjueng (anjung), ialah bagian yang ditambahkan pada ujungnya. Tempat ini dapat dikatakan sebagai tempat yang ditinggikan dari bagian lain dari sebuah rumah gadang, dan biasanya dianggap sebagai tempat kehormatan. Rumah- rumah baru sekarang telah tidak mengikuti gaya kuno lagi, tetapi mengambil tipe-tipe yang umum pada rumah yang dikenal di Indonesia sekarang. Hanya banyak di antaranya yang mempertahankan lantai yang dipisahkan dengan tanah, jadi semacam rumah panggung juga. Pembagian ruang antara bilik dan tidak bilik kadang- kadang masih tetap dipertahankan.
B.1.2 Mata Pencaharian Hidup
Sebagian besar orang Minangkabau hidup dari tanah. Di daerah yang subur kebanyakan orang mengusahakan sawah sedangkan pada daerah subur yang tinggi banyak orang menanam sayur mayur untuk perdagangan, sebagai kubis, tomat dan sebagainya. Dan pada daerah yang tidak subur, penduduknya banyak yang menanam tanaman seperti pisang, ubi kayu dan sebagainya. Kalau mereka yang hidup di daerah pesisir, maka mereka hidup juga dari hasil kelapa. Bagi mereka yang tinggal di pinggir laut atau di pinggir danau-danau juga dapat hidup dari hasil penangkapan ikan, namun kebanyakan bagi mereka penangkapan ikan adalah mata pencaharian sambilan saja.
Di samping sektor pertanian, masyarakat Minangkabau ada pula yang beranjak ke sektor perdagangan. Mereka yang menjadi pedagang biasanya memilih antara tiga lapangan ialah tekstil, kelontong atau rumah makan. Selain itu, ada juga yang hidup dari kerajinan tangan. Diantaranya yang telah melampaui batas kedaerahan ialah kerajinan perak bakar dari Koto Gadang, sebuah desa dekat Bukittinggi dan pembuatan kain songket dari Silungkang, sebuah desa dekat Sawahlunto. Kerajinan tangan lainnya hanya dikenal dalam lingkungan daerah Minangkabau saja. Sayang, bahwa kerajinan tangan yang ada itu kelihatan seakan-akan menghadapi masa suram. Kerajinan tangan songket Silungkang mulai hilang atau tidak semaju perusahaan songket di Malaya, karena kain itu sekarang semata-mata merupakan atraksi bagi para turis saja.
B.2 Kebudayaan Jawa
            Daerah kebudayaan Jawa itu luas, yaitu meliputi seluruh bagian tengah dan timur dari pulau Jawa. Sungguhpun demikian ada daerah-daerah yang secara kolektif sering disebut daerah kejawen. Sebelum terjadi perubahan-perubahan status wilayah seperti sekarang ini,  daerah itu ialah Banyumas, Kedu, Yogyakarta, Surakarta, Madiun, Malang dan Kediri. Daerah di luar itu dinamakan Pesisir dan ujung timur.
            Sehubungan dengan hal itu maka dalam seluruh rangka kebudayaan Jawa ini, dua daerah luas bekas kerajaan Mataram sebelum terpecah pada tahun 1755, yaitu Yogyakarta dan Surakarta, adalah merupakan pusat dari kebudayaan tersebut. Sama halnya dengan daerah Kejawen lainnya. Di dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelah selatan terdapat kelompok masyarakat orang Jawa yang masih mengikuti dan mendukung kebudayaan Jawa tersebut. Pada umumnya mereka itu membentuk kesatuan-kesatuan hidup setempat ia menetap di desa-desa.
            Pada prinsipnya ada dua macam bahasa Jawa apabila ditinjau dari kriteria tingkatannya yaitu Bahasa Jawa Ngoko dan Krama. Bahasa Jawa Ngoko dipakai untuk orang yang sudah dikenal akrab dan terhadap orang yang lebih muda usianya serta lebih rendah derajat atau status sosialnya. Lebih khusus lagi adalah Bahasa Jawa Ngoko Lugu dan Ngoko Andap. Sebaliknya Bahasa Jawa Krama dipergunakan untuk berbicara dengan yang belum dikenal akrab tetapi yang sebaya dalam umur maupun derajat dan juga terhadap orang yang lebih tinggi umur serta status sosialnya.
            Macam-macam bahasa Jawa berdasarkan umur dan derajat sosial masyarakat antara lain : Bahasa Jawa Madya, yang terdiri dari tiga macam bahasa yaitu : Madya Ngoko, Madya Antara, Madya Krama. Dalam bahasa Madya Krama, ada Krama Inggil yang terdiri dari 300 kata-kata yang dipakai untuk menyebut nama-nama anggota tubuh, aktifitas, benda milik, sifat-sifat dan emosi-emosi dari orang-orang yang lebih tua umur atau lebih tinggi derajat sosialnya. Ada juga bahasa Kedaton (atau bahasa Bagongan) yang khusus dipergunakan di kalangan istana, bahasa Jawa Krama Desa atau bahasa orang-orang di desa-desa dan akhirnya bahasa Jawa Kasar yakni bahasa yang diucapkan oleh orang-orang dalam keadaan marah atau mengumpat.
B.2.1 Angka-angka dan Fakta-Fakta Demografis
            Jumlah penduduk Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura menurut angka-angka sensus 1930 adalah 30.321.000 dengan padat penduduk rata-rata 402 per km2 sedangkan lebih dari 30 tahun kemudian, ialah angka-angka menurut sensus 1961, penduduk ketiga daerah tersebut adalah 42.471.000 dengan padat penduduk rata-rata 567 per km2.
            Selanjutnya, untuk daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berasal laporan tahun 1962. Pada tahun itu jumlah penduduk di wilayah selatan DIY ini (Kabupaten Bantul) adalah 504.065 orang dan 152 orang diantaranya adalah orang asing. Jumlahj penduduk sebanyak itu terdiri dari 12.472 kepala Somah. Dari sekian jumlah penduduk tersebut, 497.358 orang beragama islam, 6300 orang memeluk agama kristen khatolik dan 256 orang menganut agama kristen protestan, sedangkan yang 151 orang lainnya mengikuti aliran-aliran kebatinan setempat.



B.2.2 Bentuk Desa
            Desa sebagai tempat kediaman yang tetap pada masyarakat orang Jawa, di daerah pedalaman, adalah suatu wilayah hukum yang sekaligus menjadi pusat pemerintahan tingkat daerah paling rendah. Secara administratif desa langsung berada di bawah kekuasaan pemerintah kecamatan dan terdiri dari dukuh-dukuh. Tiap-tiap wilayah bagian desa ini diketuai oleh seorang kepala dukuh. Disini dijumpai antar rumah dipisahkan dengan pagar-pagar bambu atau tumbuh-tumbuhan. Di antara rumah-rumah itu ada yang dilengkapi dengan lumbung padi, kandang-kandang ternak dan perigi yang dibangun di dekat-dekat rumah atau halaman pekarangan rumah. Kemudian sebuah dukuh dengan dukuh lainnya dihubungkan oleh jalan-jalan desa yang luasnya tidak lebih dari dua meter.
            Disana ada juga Balai Desa, tempat pemerintahan desa berkumpul atau mengadakan rapat-rapat desa yang diadakan tiap-tiap 35 hari sekali. Untuk menampung kegiatan-kegiatan pendidikan, keagamaan dan sosial ekonomi rakyat, biasanya ada sekolah-sekolah, langgar atau mesjid. Kecuali itu ada pasar yang kelihatan ramai pada hari pasaran. Adapun kuburan desa berada di lingkungan wilayah salah satu dukuh, sedangkan tanah pertanian berupa sawah-sawah atau ladang-ladang terbentang di sekeliling desa.
            Dipandang dari bahan dan bentuknya, maka ada beberapa macam rumah. Ada rumah yang dibangun memakai kerangka dari bambu, glugu (batang pohon nyiur) atau kayu jati kemudian dinding-dindingnya di buat gedek (anyaman belahan bambu), papan atau tembok, dan atapnya berupa anyaman daun kelapa kering (blarak) , atau dari gunting. Bagian dalam rumah itu, dibagi-bagi menjadi ruangan-ruangan kecil yang satu sama lain dipisah-pisahklan dengan gedek yang dapat digeser atau dipindahkan dan pintunya ialah pintu seret, sedangkan jendela-jendela tidak ada. Sinar matahari dapat masuk melalui lubang dari atap-atap dan celah-celah dindingnya.
            Adapun mengenai bentuk rumah itu yang ditentukan oleh bangunan atapnya, ada yang dinamakan rumah limasan, rumah serotong, rumah joglo, rumah panggangepe, rumah daragepak, rumah macan njerum, rumah klabang nyander, rumah tajuk, rumah kutuk ngambang dan rumah sinom. Di antara rumah-rumah tersebut, rumah limasan yang paling sering ditemui dan menjadi tempat kediaman penetap desa pertama, di samping rumah serotong. Adapun rumah Joglo adalah prototipe rumah bangsawan.
B.2.3  Mata Pencaharian Hidup
            Selain sumber penghidupan yang berasdal dari pekerjaan-pekerjaan kepegawaian, pertukangan dan perdagangan, bertani adalah salah satu mata pencaharian hidup dari sebagian besar masyarakat orang Jawa di desa-desa. Di dalam melakukan  pekerjaan pertanian ini, di antara mereka ada yang menggarap tanah pertaniannya untuk dibuat kebun  kering (tegalan), terutama mereka yang hidup di daerah pegunungan, sedangkan bagi mereka yang tinggal di daerah dataran rendah mengolah tanah-tanah pertanian tersebut guna dijadikan sawah. Di samping tanaman padi, beberapa jenis tanaman palawija juga ditumbuhkan baik sebagai tanaman utama di tegalan maupun sebagai tanaman penyela di sawah pada waktu –waktu musim kemarau di mana air sangat kurang untuk pengairan  sawah-sawah itu, seperti ketela pohon, jagung, ketela rambat, kedelai, kacangn tanah, kacang tunggak, gude, dll.

C. Kesimpulan
1.      Keanekaragaman budaya merupakan kekayaan bangsa kita. Kebudayaan- kebudayaan daerah merupakan modal utama untuk mengembangkan kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional adalah puncak-puncak kebudayaan daerah yang ada di wilayah Indonesia.
2.      Daerah asal dari kebudayaan Minangkabau kira- kira seluas daerah provinsi sumatera barat sekarang ini, dengan dikurangi daerah kepulauan mentawai, tetapi dalam pandangan orang Minangkabau sendiri, daerah ini dibagi lagi ke bagian- bagian khusus. Pembagian- pembagian khusus itu menyatakan pertentangan antara darek (darat) dan pasisie (pesisir) atau rantau. Ada anggapan bahwa orang- orang yang berdiam di pesisir, berasal dari darat.
3.      Daerah kebudayaan Jawa itu luas, yaitu meliputi seluruh bagian tengah dan timur dari pulau Jawa. Sungguhpun demikian ada daerah-daerah yang secara kolektif sering disebut daerah kejawen. Sebelum terjadi perubahan-perubahan status wilayah seperti sekarang ini,  daerah itu ialah Banyumas, Kedu, Yogyakarta, Surakarta, Madiun, Malang dan Kediri. Daerah di luar itu dinamakan Pesisir dan ujung timur.
Daftar Pustaka
Koentjaraningrat. 1985. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
            15 Februari 2012.

http:// warok akmaly.blogspot.com/makalahmenyikapikeberagamanbudayaindonesia. diakses

            tanggal 15 Februari 2012.



A.     Emile Durkheim (1858-1917)
Emile Durkheim dari perancis adalah seorang tokoh penting yang mengembangkan sosiologi dengan ajaran-ajaran yang klasik. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam kaidah hukum, yaitu Represif dan Restitutif.
Di dalam masyarakat dapat dijumpai kaidah-kaidah hukum yang sangksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Sanksi kaidah hukum tersebut menyangkut hari depan dan kehormatan seorang warga masyarakat atau bahkan merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. Kaidah-kaidah hukum tersebut merupakan kaidah-kaidah hukum yang refresif yang merupakan hukum pidana. Dijumpai pula kaidah-kaidah hukum yang bersifat sanksi berbeda dengan kaidah-kaidah hukum yang refresif.
Tujuan utama dari sanksi-sanksi kaidah hukum jenis yang kedua ini tidak perlu semata-mata mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggarnya. Tujuan utama kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengembalikan kaidah pada situasi semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagi akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum, kaidah tersebut adalah kaidah yang restitutif. Kaidah tersebut antara lain mencakup hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum administrasi, dan hukum tata Negara setelah dikurangi dengan unsur-unsur pidananya.
Menurut Durkheim dapat di bedakan dua macam solidaritas positif yang dapat di tandai oleh ciri-ciri berikut:
1.      Pada solidaritas pertama, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat. Didalam hal solidaritas yang kedua, seorang warga masyarakat tergantung kepada masyarakat, karena dia tergantung pada bagian-bagian masyarakat yang bersangkutan.
2.      Dalam hal solidaritas kedua tersebut, masyarakat tidak dilihat dari aspek yang sama. Dalam hal pertama, masyarakat merupakan kesatuan kolektif dimana terdapat kepercayaan dan perasaan yang sama. Sebaliknya, pada hal kedua masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri dari bermacam-macam fungsi yang merupakan hubungan-hubungan yang tetap, sebetulnya keduanya merupakan suatu gabungan, akan tetapi dilihat dari sudut-sudut yang berbeda.
3.      Dari kedua perbedaan tersebut timbullah perbedaan yang lain dapat menentukan karakteristik dan nama dua macam solidaritas di atas.

B.     Max Weber (1864-1920)
        Ajaran-ajaran Max Weber  (seorang jerman yang mempunyai latar belakang pendidikan dibidang hukum) yang memberi saham dalam perkembangan ilmu sosiologi sangat banyak dan bersifat klasik khususnya tentang sosiologi hukum, dibahasnya dengan luas terutama dalam bab7 dari buku wirtschaft and gesellschaft yang merupakan pembukuan kembali dari karangan tentang ekonomi dan masyarakat.           
        Praktikus hukum maupun yang dinamakannya para honoratioren. Para honoratioren adalah orang-orang yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Oleh  karena kedudukan ekonominya, orang-orang yang bersangkutan secara langsung berhasil menduduki posisi kepemimpinan tanpa ganti rugi atau hanya dengan ganti rugi secara nominal.
2.      Mereka menempati kedudukan social terpandang yang sedemikian rupa sehingga hal tersebut akhirnya menjadi suatu tradisi (M. Rheinstein 1967:52)
      Maka suatu alat pemaksa menentukan bagi adanya hukum. Alat pemaksa tersebut tidak perlu berbentuk badan peradilan sebagaimana yang dikenal di dalam masyarakat yang modern dan komplek. Alat tersebut dapt berwujud suatu keluarga. Konvensi sebagai mana dijelaskan diatas, juga meliputi kewajiban-kewajiban akan tetapi tanpa suatu alat pemaksa.
      Konvensi-konvensi tersebut harus dibedakan dari Usage (Kebiasaan) merupakan kemungkinan-kemungkinan adanya unifornitas di dalam orientasi suatu aksi sosial, sedangkan Custom (Adat Istiadat), terjadi apabila suatu perbuatan telah menjadi kebiasaan. Usage merupakan suatu bentuk perbuatan, sedangkan Custom adalah perbuatan yang diulang-ulang didalam bentuk yang sama. Baik usage maupun custom tidak bersifat memaksa dan orang tidak wajib untuk mengikutinya.
      Menurut Julien Freund, bentuk-bentuk yang di kemukakan oleh Max Weber tersebut merupakan bentuk-bentuk ideal. (J.Freund 1969:248). Selanjutnya didalam teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat type ideal dari hukum, yaitu masing-masing sebagai berikut :
1.      Hukum irrasional dan materiil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah pun.
2.      Hukum irrasional dan formil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.
3.      Hukum rasional dan materiil yaitu dimana keputusan-keputusan para pembentuk uundang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan penguasa atau ideology.
4.      Hukum rasional dan formil yaitu dimana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
Sehingga hukum formal cenderung untuk menyusun sistematika kaidah-kaidah hukum, sedangkan hukum material lebih bersifat empiris. Namun demikian, kedua macam hukum tersebut dapat di rasionalisasikan yaitu pada hukum formal di dasarkan pada logika murni, sedangkan hukum material pada kegunaannya

Daftar Pustaka
Soerjono.Soekanto. 1994. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
A.    Teori Pola Kebudayaan (Ruth Benedict)

1.Ruth Benedict, Ilmuwan Sosial Perempuan Yang Tangguh
           Terkait masalah pola kebudayaan ada seorang ilmuwan social perempuan yang mengutarakan masalah itu dan juga merupakan wanita pertama yang mencapai keunggulan sebagai ilmuwan sosial dan menunjukkan keteguhannya dalam menghadapi berbagai kesulitan dalam hidupnya ketika berhadapan. Beliau adalah Ruth Benedict, fokus utama kajian beliau adalah kepada hubungan antara individul dan masyarakatnya.
Ruth Benedict mendapatkan pendidikan yang kuat di Vassar College, sebuah sekolah terkenal di thn 1880. Sebuah sekolah yang bertujuan untuk mendidik wanita agar sejajar dengan laki-laki. Awalnya, Ruth Benedict tertarik kepada bidang kesastraan dan puisi. Pada masa selanjutnya ia menerbitkan puisi dalam berbagai majalah puisi dan jurnal. Pengalamannya dengan berbagai kritik analisis sastra nantinya berpengaruh kepada ke-antropologiannya. Ia banyak mempelajari isu-isu politik progresif, tren artistik modern, dan karya sastra sastrawan-sastrawan Jerman dan Amerika, terutama karya Fredrich Nietzche. Nietzche merupakan sastrawan Jerman yang memilih berkarya dengan menuliskan berbagai pernyataan filsafati sebagaimana dikatakan filosof Persia, Zarathustra dalam mendapatkan dan mengungkapkan kreativitas, yaitu dengan cara memberontak kepada kesesuaian dan bersemangat mencari kesepakatan-kesepakatan baru dengan hidup. Caffrey, seorang penulis biografi Ruth Benedict menuliskan bahwa Nietzche menganjurkan untuk menggunakan kreativitas iconoclasm, yaitu keinginan diri untuk mencipta diluar batas dirinya sendiri. Bagi Nietzche, kreativitas yang ia anjurkan adalah sebuah kreativitas yang menciptakan nila-nila baru. Perubahan nilai-nilai baru dilakukan dengan cara pemusnahan nilai-nilai lama dan kemudian menggantikannya dengan nila-nilai baru.
Nietzche juga menganjurkan untuk memusnahkan nilai-nilai moral yang konvensional dan kesesuaian karena memperlemah kreativitas. Ia menegaskan akan kesenangan/kenikmatan secara fisik. Ia menyebutnya sebagai penolakan terhadap materialism dan untuk para pembacanya agar membangun Tuhan-nya didalam dirinya sendiri. Pemikiran-pemikiran Nietzche ini kemudian memberikan pengaruh yang besar kepada pemikiran Ruth Benedict untuk dapat berkreativitas dan membebaskannya lepas dari kungkungan masa lalu serta mencapai kehidupannya di masa depan.
Pada tahun 1914, ia menikah dengan Stanley Benedict dan bercerai beberapa tahun kemudian. Pada umur 31 tahun, ia memasuki New School for Social Research. Setelah beberapa tahun kemudian ia mengambil program pasca sarjana dibawah supervisi Franz Boas di Columbia University dari tahun 1921 –1942. Boas mensupervisi disertasi Benedict yang berjudul “ The Concept of the Guardian Spirit in North America”. Disertasinya ini ditulis berdasar penelitian studi kepustakaan. Disertasinya ini mendiskusikan tentang implikasi budaya pada pengalaman keagamaan individu. Ia mencoba untuk melakukan pendekatan inovatif dalam mempelajari budaya melewati pemilihan keputusan yang dilakukan oleh individu. Pada tahun 1920-an, ia mengunjungi Amerika barat daya untuk melakukan penelitian (summer research). Antara lain daerah tersebut adalah Zuni (1924), Zuni dan Cochiti (1925), O’otam (Pima 1927), dan Mescalero Apache ( 1931). Penelitian Benedict di Zuni yang kemudian menjadi buku Pattern of Culture pada tahun 1934. Selama periode ini ia membangun ketertarikannya kepada kepribadian (personality) dan budaya.

2. Pola Kebudayaan
Buku “Pattern of Culture” atau Pola Kebudayaan merupakan buku yang populer hingga saat ini. Diperkirakan sejak tahun 1934 hingga tahgun 1974, telah terjual 1,6 juta copy dan telah dialihbahasakan kedalam 12 bahasa asing. Ide-ide dari buku ini dianggap telah meresap ke dalam masyarakat amerika modern dan diterima menjadi sesuatu yang biasa. Ada beberapa poin yang dapat diambil dari buku ini. Pertama, penegasan akan pentingnya budaya untuk melawan biology yang dikontraskan dengan perbedaan pola hidup diantara Zuni, Dobu, dan Kwakiutl. Ia menunjuk penyebab keutamaan budaya dalam memahami perbedaan antar manusia modern. Profil ketiga masyarakat ini begitu berbeda dari masyarakat Amerika. Kedua, Bendedict memberikan tekanan kepada pola dari kebudayaan. Konsep dari pola sesuai/cocok dengan beberapa cara kompleks elemen budaya yang Kroeber dan lainnya diskusikan, peritiwa yang dipolakan dari sifat/ciri yang ditandai oleh perbedaan kebudayaan kelompok. Tetapi Ruth Benedict dan anthropolog lain berusaha mencari sesuatu yang lebih inti dan dalam, mengarah kepada hubungan yang tidak hanya antara kumpulan dari sesuatu dan tingkah laku saja, tetapi lebih kepada gagasan, nilai, dan sesuatu yang mengkarakterkan masyarakat tertentu.
Gagasa Benedict tersebut diatas dipengaruhi oleh ide konfigurasi “Gestalt” yang berpengaruh ketika itu. Gestalt merupakan gagasan yang diambil dari bahasa Jerman yang artinya gambaran bentuk fisik Gestalt merupakan gagasan yang digunakan oleh para psikolog ketika mengaplikasikan gagasan pada eksperimen dalam proses pembelajaran tingkah laku yang menyarankan manusia untuk merespon pola yang ada dibawahnya/mendasarinya yang keluar oleh kejadian khusus daripada oleh rangsangan respon langsung. Gagasan Gestalt tentang konfigurasi merupakan konfigurasi yang dibentuk dari pola yang dihubungkan antara fakta dan kejadian dengan sikap dan keyakinan yang melatarbelakanginya.
Ruth Benedict membuat gagasan dari gestalt/konfigurasi/pola menjadi pusat kajiannya. Ia melihat bahwa kerangka subyektif, merupakan bentuk yang didukung oleh pengalaman masa lampau dan merupakan hal yang penting dan tidak dapat diabaikan. Ketika Benedict mengkontraskan obyektif dan subyektif, ia tidak menggunakan subyektif sebagai sinonim untuk opini yang berlebihan atau proyeksi yang etnosentrik, ia lebih condong untuk mengkarakterkan nilai-nilai subyektif yang menjelaskan mengapa anggota dari masyarakat tertentu berlaku dalam cara-cara tertentu. Ia menggunakan konsep pola yang mengacu kepada nilai-nilai yang ada dalam masayarakat. Ia menulis bahwa “Budaya ..lebih dari merupakan sejumlah sifat/ciri mereka. Kita mungkin tahu tentang semua distribusi bentuk perkawinan, tarian ritual, dan inisiasi pubertas dan belum memahami apapun dari kebudayaan sebagaimana kesatuan yang luas dimana digunakan elemen pada tujuan tertentu “. Dari kutipan tulisan ini, dapat kita pahami pemikiran Benedict yang mencoba untuk melihat kebudayaan lebih dalam daripada sekedar tindakan/tingkah laku yang terlihat saja.

3.Tiga Pola Kebudayaan
Benedict mengungkap perbedaan pola kebudayaan dengan mengkontraskan tiga kebudayaan yang ditelitinya, yaitu masyarakat Indian Pueblo (Zuni & Hopi), masyarakat Dobu yang tinggal di pantai selatan timur Papua New Guinea, dan masyarakat Indian barat laut (Tsimshian, Kwaliutl, Coast salish) yang hidup antara Puget Sound dan barat daya Alaska. Ketiga kelompok ini dipilih karena pernah diteliti oleh antropolog yang dipercayainya: Reo Fortune di masyarakat Dobu, Boas di masyarakat Indian pantai barat laut, dan Benedict sendiri di Zuni. Ia menyusun konfigurasi kebudayaan masing-masing kebudayaan tersebut. Menyusun detail etnografi ke 3 kelompok masyarakat tersebut.. Menyelidiki elemen fundamental dari pola budaya. Sebagai contoh ia menulis masyarakat Dobu sebagai masyarakat yang paranoid dan bernafsu. Ia menyebutkan antara lain sebagai masyarakat yang berwajah keras, sopan, dan bernafsu, diliputi oleh rasa keirian, kecurigaan dan kemarahan. Setiap kesempatan untuk mencapai kemakmuran dipahami sebagai dunia kedengkian yang diraskan oleh lawannya. Orang yang baik/ideal bagi masyarakat Dobu adalah orang yang mempunyai banyak konflik sebagai nilai kreditnya, sebagaimana seseorang melihat fakta dimana ia dapat bertahan dengan sebuah ukuran dari kemakmuran. Pemikiran ini, ia kontraskan dengan masyarakat Zuni sebagai masyarakat yang penuh dengan martabat dan kesopanan. Masyarakat yang tidak mempunyai keingingan untuk memimpin dan seseorang yang tidak pernah mengleluarkjan komentar atas tetangganya. Ia mengkarakterkan masyarakat Pueblo sebagai masyarakat yang tenang dan harmonis. Masyarakat Kwalitul sendiri, ia lihat sebagai masyarakat yang memperkaya diri sendiri dan mengagungkan diri-sendiri.
Benedict tidak hanya menceritakan prasangkanya tentang masyarakat tersebut, ia juga menawarkan generalisasi etnografi tentang perbedan nilai dari masyarakat yang berbeda. Ia meminjam istilah yang dikemukakan oleh Nietzche, yaitu Apollonian dan Dionysian. Kedua nama ini didasarkan atas nama yang dideskripsikan oleh Nietzche berdasarkan atas tragedy Yunani. Kemudian ia mengkontraskan konfigurasi kebudayaan masyarakat Zuni atau masyarakat Puebloan, dengan masyarakat Kwakiutl dan masyarakat Amerika Utara dengan meminjam istilah Nietzche itu. Ia membicarakan tentang 2 cara dalam melihat nilai-nilai yang ada. Dionysian merupakan nilai-nilai yang menghapuskan batas-batas kebiasaan dan batas eksistensi manusia untuk mencapai momen yang paling berharga dengan menembus di luar batas panca indra, agar dapat mencapai eksistensi yang lain. Ia melihat Dionysian dalam pengalaman personal dan ritual, adalah melalui pencapaian keadaan psikologi tertentu agar mencapai perbuatan yang dluar batas/berlebihan (excess). Analogi terdekat dengan apa yang ia lihat adalah emosi yang ia lihat dalam kedaan kemabukan dan ia nilai sebagai iluminasi dari kegilaan. Ia percaya bagian dari perbuatan di luar batas akan menuju kepada tempat yang bijak. Masyarakat Indian secara keseluruhan termasuk di Mexico, menurutnya adalah tipe yang Dionysian. Mereka dinilai dari semua pengalaman kekerasan, dimana semuanya berarti manusia mungkin memecahkan sensor rutin kebiasaan, dan semua pengalaman yang mereka alami akan diatribusikan sebagai nilai tertinggi.
Apollonian tidak percaya akan hal ini dan selalu mempunyai ide yang tidak begitu berbeda dari alam seperti pengalaman yang mereka alami. Menurut Benedict, masyarakat Zuni atau Indian Puebloan adalah masyarakat yang bertipe Apollonian. Suatu masyarakat yang telah teratur dengan tatanan yang baik . Hal ini tercermin dalam tradisi mereka. Pengaruh akan kekuatan yang melawan tradisi dinilai tidak menyenangkan dan berusaha diminimalkan dan pranata mereka. Mereka juga mempunyai ketidakpercayaan atas perbutan yang berlebihan dan suka pesta pora. Bagi Benedict, masyarakat Indian daratan secara keseluruhan sebagian merupakan Dionysian atau menilai perbuatan yang berlebihan sebagai pelarian kepada kondisi eksistensi yang keluar dari panca indra. Walaupun dalam berbagai perbedaan dalam bahasa dan kebudayaan, ia melihat condong untuk mengkarakterkan masyarakat Indian pada perilaku Dionysian. Dengan beberapa bukti yang mencurigakan adalah ketika mempertanyakan visi di dalam individu dalam melewati puasa, merokok, dan mutilasi diri, dengan maksud mencoba untuk menembus kontak langsung dengan supernatural. Seperti seperangkat nilai inti yang dibentuk oleh praktek kebudayaan yang besar, kemudiuan menghasilkan pola kebudayaan.
Oleh Ruth Benedict individu baginya tidak semua dapat menyesuaikan diri dengan pola kebudayaan yang ada dalam kehidupannya. Ia melihat konflik antara individu dan kebudayaan. Bagian akhir dari buku “Pattern of Culture” mengalamatkan permasalahan ini. Sifat manusia begitu lunak, teguran dari satu kebudayaan begitu eksplisit dan sangsi akan ketidak patuhan begitu kerasnya, dimana masyarakat luas tidak hanya menerimanya sebagai inti kebudayaan tetapi juga berasumsi bahwa pranata mereka merefleksikan kondisi ideal yang pokok. Benedioct beragumentasi bahwa deviasi/penyimpangan adalah konflik antara kepribadian individu dan nilai kebudayaan yang diberikan dan tidak merupakan dimensi yang benar-benar tunggal bagi semua orang.
“Pattern of Culture” mengajukan konflik yang menarik antara individu dan kebudayaan di satu sisi, disisi yang lain kebudayaan adalah ekspresi dari inti nilai dimana hampir setiap orang mempelajari dan menyerapnya, disisi yang lain juga adalah kepribadian individu yang mencoba untuk mengartikan lain arti kebudayaan. Didalam “Pattern of Culture” terdapat tidak hanya nilai-nilai kebudayaan yang relatif, tetapi juga definisi dari penyimpangan. Buku Benedict ini merupakan buku text antropology yang membahas hubungan antara kebudayaan dan kepribadian.
Jadi, dalam teori Benedict setiap kebudayaan ada aneka ragam tipe temparamen, yang telah ditentukan oleh faktor keturunan (genetik) dan faktor ketubuhan (konstitusi), yang timbul berulang-ulang secara universal. Namun, setiap kebudayaan hanya memperbolehkan sejumlah terbatas dari temparemen tersebut berkembang.
 B.     Lukisan Anak-anak di Bali

Lukisan Anak-anak di Bali adalah tulisan hasil pengamatan Jane Bolo mengenai proses perkembangan melukis menurut gaya tradisional dari 20 orang anak laki-laki Bali yang berumur 3 sampai 10 tahun. Anak-anak itu sengaja dikumpulkan, diberi alat-alat melukis dan disuruh melukis pada saat mereka ingin melakukannya. Anak-anak itu penghuni desa Sajan, Kabupaten Gianyar
Lukisan Anak-anak  di Bali mengambarkan pengaruh kebudayaan terhadap proses penempaan seorang seniman. Anak-anak di Bali sejak kecil sudah tergantung pada kondisi kebudayaannnya, dia mempelajari arti dari lambang-lambang kebudayaannya, dia belajar untuk membiasakan sikap yang khas tehadap kesenian. Bila telah menjadi dewasa maka dia akan menjadi seorang Bali yang menghasilkan karya kesenian dan menjadi peminat yang menghargai kesenian, karena di Bali, kesenian bukanlah urusan dari beberapa orang saja namun menjadi milik setiap orang.
            Dalam semua aspek seni rupa di Bali, seni lukis, seni ukir dalam merencanakan gambar wayang untuk wayang kulit dan mengukir topeng-topeng, keserupaan dengan bentuk tradisional sangat jelas tampaknya. Anak-anak di Bali melukis sesuai apa yang dilihatnya, seperti acara-acara wayang kulit, sabuk ayam dan sebagainya. Sehingga ketika disuruh untuk melukis mereka lebih memilih melukis gambar-gambar tersebut berbeda dengan anak-anak kebanyakan yang apabila disuruh melukis mereka lebih cenderung melukis gambar gunung atau pemandangan alam lainnya. Jadi, disini terlihat jelas betapa kebudayaan mempengaruhi kepribadian anak-anak di Bali saat itu.   


Daftar Pustaka
Danandjaja. James. 1988. Antropologi Psikologi. Jakarta: CV. Rajawali.
Ihromi,T.O.(ed).1980. Pokok-pokok Antropologi Budaya. Jakarta: PT Gramedia.
26  Februari 2012.

                       Pada hari ini Minggu, 1 April 2012  Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNP kembali mengadakan Training Dasar Legislatif (TDL) periode 2011/2012 dengan tema “Semangat Legislatif Menuju Kemajuan Fakultas Ilmu Sosial.” Acara TDL kali ini dihadiri oleh puluhan peserta, anggota magang, undangan dan pengurus BPM sendiri.  
                          Acara yang diadakan di ruang perkuliahan D81 FIS UNP ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan di awali  ice breaking (senam otak) yang dipandu oleh Piki Setri Pernantah (Sejarah,2010) dan Abdul Aziz (Sosiologi,2010) membuat peserta yang hadir  lebih semangat sebelum acara pembukaan dimulai. Lalu,dilanjutkan dengan pembukaan oleh MC Hilda Yatul Rahmadanis (Sosiologi,2010). Kemudian pembacaan ayat suci Al Qur’an oleh Piki Setri Pernantah mahasiswa yang sempat menjadi ketua pelaksana Wisuda FIS periode Maret 2012 ini. Dan pelaporan acara TDL  oleh ketua pelaksana  Febry Hardiansyah, mahasiswa yang merupakan Ketua Komisi C BPM FIS periode 2011/2012. Serta penyampaian kata sambutan dari ketua BPM dan sambutan sekaligus pembukaan secara resmi oleh Dekan FIS UNP Bapak Prof.Dr.Syafri Anwar,M.Pd. Dalam pembukaan acara Beliau menyampaikan berbagai pengalamannya sewaktu sebagai aktivis waktu kuliah dulu hingga ditunjuk sebagai salah satu pendiri MPALH UNP saat ini.
                          Kemudian dimulailah acara inti dengan materi Juknis (Petunjuk Teknis) dan Juklak (Petunjuk Pelaksana) ORMAWA UNP oleh Nispu Mabrur, yang merupakan Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) UNP periode 2010. “Ternyata nama Juknis dan Juklak tiap perguruan tinggi itu berbeda,” ujarnya saat penyampaian materi. Setelah itu masuk pada  materi kedua mengenai Ormawa UNP oleh M.Habibie, mantan Presiden Mahasiswa (Presma) UNP tahun 2010 dan juga merupakan ketua umum Keluarga Besar Mahasiswa Minang (KBMM) periode 2011/2012 itu. Saat penyampaian materi kedua Beliau mengalami kesalahan komunikasi dari pihak panitia pelaksana sehingga tidak dapat menampilkan slide presentasi di depan peserta yang hadir saat itu. Lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi antar pemateri dan peserta TDL yang hadir di ruangan yang ber-AC (Air Conditioner) tersebut.
                          Dan tepat pada pukul 12.30 WIB tibalah saat yang dinanti oleh peserta yakni ishoma (istirahat,sholat,makan) sehingga acara di tunda hingga pukul 13.30 WIB. Setelah pukul 13.30 WIB, acarapun dilanjutkan dengan diawali tayangan video tentang Indonesia dihadapan peserta yang dipandu langsung oleh Abdul Aziz (Sosiologi,2010). Akhir acara panitia memberikan doorprize bagi dua peserta yang bisa menyimpulkan materi pertama hingga akhir. Dan kemudian terpilihlah dua peserta yang menerima voucher pulsa gratis senilai 10 ribu rupiah yakni Amdrean Ruseffendi (ISP,2010) dan Piki Setri Pernantah (Sejarah,2010). (Hasan Asyhari)