Ternyata, Mayoritas Ulama Mengharamkan Rokok
DI sebuah kampus ternama dan tertua di Malaysia terdapat suatu peringatan keras tentang larangan dan dampak buruk dari kebiasaan merokok. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas aktivitas merokok ini, pihak kampus itu mengeluarkan peraturan tentang larangan merokok di sekitar area kampusnya. Bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut, maka ia akan dikenai denda sebesar RM. 10.000.00 (sepuluh ribu ringgit Malaysia). Kira-kira senilai Rp 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Peraturan seperti ini memiliki kesan dan pengaruh yang cukup positif. Angka denda itu menjadikan para perokok merasa takut atau lebih hati-hati untuk mengisap rokok secara bebas di kawasan tersebut. Peringatan itu tertulis pada papan pengumuman yang diletakkan di tempat-tempat umum kampus ternama dan tertua tersebut.
Dalam pandangan seorang muslim, berhenti atau meninggalkan kebiasaan merokok bukanlah disebabkan takut terhadap peringatan atau jumlah nominal denda seperti di atas, akan tetapi karena kesadarannya terhadap peringatan dan ajaran agamanya.
Ini ada beberapa pendapat ulama mengenai kebiasaan merokok. Sejak akhir 10 Hijriyah, para ulama fiqh telah membahas masalah kebiasaan merokok yang terjadi di masyarakat. Dari sekian pendapat ulama dan fatwa yang dikeluarkan, jumhur ulama menyatakan bahwa berdasarkan nash al-Qur'an dan Hadits yang sahih serta sisi kemudharatan yang ditimbulkan, merokok hukumnya haram.
Sebut saja, di antara ulama yang telah sepakat mengharamkan kegiatan merokok adalah seperti: Syeikh Islam Ahmad as-Sanhuri al-Bahuti al-Hambali (Mesir); kalangan mazhab Maliki: Ibrahim al-Laqqani (Mesir), Abdul Ghats al-Qasysy al-Maliki (Maroko); dari kalangan Sya'fi'i terdapat nama seperti: Najmuddin bin Badruddin bin Mufassiril Qur’an, al-Arabi al-Ghazali al-Amiri Asy-Syafi’i (Damaskus), Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr Ibnu Adhal (Yaman) dan dari kalangan Hanafi: Isa asy-Syahwai al-Hanafi, Makki bin Faruh al-Makki, dan Sayyid Sa’ad al-Balkhi al-Madani (Turki).
Demikian pula kalangan ulama kontemporer, pada umumnya mereka sependapat mengenai haramnya merokok, seperti Dr. Abdul Jalil Shalabi, Dr. Zakaria Al-Bari (anggota Akademi Kajian Islam dan Anggota Lajnah Fatwa Al-Azhar), Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Kerajaan Mesir), Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi, dan Syeikh Syaltut.
Sedangkan lembaga fatwa ulama yang sepakat, bahwa merokok adalah haram cukup banyak jumlahnya, di antaranya adalah seperti: Komisi Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh (1396 H.), Dewan Fatwa al-Azhar, Mesir (1979 M.), Muzakarah Jawatankuasa Fatwa, Majlis Kebangsaan Hal Ehwal Islam Malaysia yang ke-37 ( 1995 M), Fatwa Negeri Selangor (1995) dan Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia (2010 M.).
Bagi seorang muslim, fatwa ulama di atas tentu sangat penting dan sakral. Kebiasaan merokok bukanlah hal yang remeh, tetapi ia merupakan perbuatan haram yang harus ditinggalkan sebagaimana perbuatan haram lainnya. Baginya, merokok adalah dosa. Wallahu al-Musta'an.
(sumber: www.hidayatullah.com)
Editor: Hasan Asyhari, Mahasiswa jurusan sosiologi FIS UNP Padang tahun masuk 2010.
0 comments:
Post a Comment