Monday, April 2, 2012

“Sumbangan Pemikiran Emile Durkheim dan Max Weber Mengenai Sosiologi Hukum”


A.     Emile Durkheim (1858-1917)
Emile Durkheim dari perancis adalah seorang tokoh penting yang mengembangkan sosiologi dengan ajaran-ajaran yang klasik. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam kaidah hukum, yaitu Represif dan Restitutif.
Di dalam masyarakat dapat dijumpai kaidah-kaidah hukum yang sangksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Sanksi kaidah hukum tersebut menyangkut hari depan dan kehormatan seorang warga masyarakat atau bahkan merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. Kaidah-kaidah hukum tersebut merupakan kaidah-kaidah hukum yang refresif yang merupakan hukum pidana. Dijumpai pula kaidah-kaidah hukum yang bersifat sanksi berbeda dengan kaidah-kaidah hukum yang refresif.
Tujuan utama dari sanksi-sanksi kaidah hukum jenis yang kedua ini tidak perlu semata-mata mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggarnya. Tujuan utama kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengembalikan kaidah pada situasi semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagi akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum, kaidah tersebut adalah kaidah yang restitutif. Kaidah tersebut antara lain mencakup hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum administrasi, dan hukum tata Negara setelah dikurangi dengan unsur-unsur pidananya.
Menurut Durkheim dapat di bedakan dua macam solidaritas positif yang dapat di tandai oleh ciri-ciri berikut:
1.      Pada solidaritas pertama, seorang warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat. Didalam hal solidaritas yang kedua, seorang warga masyarakat tergantung kepada masyarakat, karena dia tergantung pada bagian-bagian masyarakat yang bersangkutan.
2.      Dalam hal solidaritas kedua tersebut, masyarakat tidak dilihat dari aspek yang sama. Dalam hal pertama, masyarakat merupakan kesatuan kolektif dimana terdapat kepercayaan dan perasaan yang sama. Sebaliknya, pada hal kedua masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri dari bermacam-macam fungsi yang merupakan hubungan-hubungan yang tetap, sebetulnya keduanya merupakan suatu gabungan, akan tetapi dilihat dari sudut-sudut yang berbeda.
3.      Dari kedua perbedaan tersebut timbullah perbedaan yang lain dapat menentukan karakteristik dan nama dua macam solidaritas di atas.

B.     Max Weber (1864-1920)
        Ajaran-ajaran Max Weber  (seorang jerman yang mempunyai latar belakang pendidikan dibidang hukum) yang memberi saham dalam perkembangan ilmu sosiologi sangat banyak dan bersifat klasik khususnya tentang sosiologi hukum, dibahasnya dengan luas terutama dalam bab7 dari buku wirtschaft and gesellschaft yang merupakan pembukuan kembali dari karangan tentang ekonomi dan masyarakat.           
        Praktikus hukum maupun yang dinamakannya para honoratioren. Para honoratioren adalah orang-orang yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Oleh  karena kedudukan ekonominya, orang-orang yang bersangkutan secara langsung berhasil menduduki posisi kepemimpinan tanpa ganti rugi atau hanya dengan ganti rugi secara nominal.
2.      Mereka menempati kedudukan social terpandang yang sedemikian rupa sehingga hal tersebut akhirnya menjadi suatu tradisi (M. Rheinstein 1967:52)
      Maka suatu alat pemaksa menentukan bagi adanya hukum. Alat pemaksa tersebut tidak perlu berbentuk badan peradilan sebagaimana yang dikenal di dalam masyarakat yang modern dan komplek. Alat tersebut dapt berwujud suatu keluarga. Konvensi sebagai mana dijelaskan diatas, juga meliputi kewajiban-kewajiban akan tetapi tanpa suatu alat pemaksa.
      Konvensi-konvensi tersebut harus dibedakan dari Usage (Kebiasaan) merupakan kemungkinan-kemungkinan adanya unifornitas di dalam orientasi suatu aksi sosial, sedangkan Custom (Adat Istiadat), terjadi apabila suatu perbuatan telah menjadi kebiasaan. Usage merupakan suatu bentuk perbuatan, sedangkan Custom adalah perbuatan yang diulang-ulang didalam bentuk yang sama. Baik usage maupun custom tidak bersifat memaksa dan orang tidak wajib untuk mengikutinya.
      Menurut Julien Freund, bentuk-bentuk yang di kemukakan oleh Max Weber tersebut merupakan bentuk-bentuk ideal. (J.Freund 1969:248). Selanjutnya didalam teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat type ideal dari hukum, yaitu masing-masing sebagai berikut :
1.      Hukum irrasional dan materiil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah pun.
2.      Hukum irrasional dan formil yaitu dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.
3.      Hukum rasional dan materiil yaitu dimana keputusan-keputusan para pembentuk uundang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan penguasa atau ideology.
4.      Hukum rasional dan formil yaitu dimana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
Sehingga hukum formal cenderung untuk menyusun sistematika kaidah-kaidah hukum, sedangkan hukum material lebih bersifat empiris. Namun demikian, kedua macam hukum tersebut dapat di rasionalisasikan yaitu pada hukum formal di dasarkan pada logika murni, sedangkan hukum material pada kegunaannya

Daftar Pustaka
Soerjono.Soekanto. 1994. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

0 comments:

Post a Comment