“Sumbangan Pemikiran Emile Durkheim dan Max Weber Mengenai Sosiologi Hukum”
A. Emile
Durkheim (1858-1917)
Emile Durkheim dari perancis
adalah seorang tokoh penting yang mengembangkan sosiologi dengan ajaran-ajaran
yang klasik. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam kaidah hukum, yaitu
Represif dan Restitutif.
Di dalam masyarakat dapat dijumpai
kaidah-kaidah hukum yang sangksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang
melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Sanksi kaidah hukum tersebut
menyangkut hari depan dan kehormatan seorang warga masyarakat atau bahkan
merampas kemerdekaan dan kenikmatan hidupnya. Kaidah-kaidah hukum tersebut
merupakan kaidah-kaidah hukum yang refresif yang merupakan hukum pidana.
Dijumpai pula kaidah-kaidah hukum yang bersifat sanksi berbeda dengan
kaidah-kaidah hukum yang refresif.
Tujuan utama dari sanksi-sanksi
kaidah hukum jenis yang kedua ini tidak perlu semata-mata mendatangkan
penderitaan bagi mereka yang melanggarnya. Tujuan utama kaidah-kaidah hukum ini
adalah untuk mengembalikan kaidah pada situasi semula, sebelum terjadi
kegoncangan sebagi akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum, kaidah tersebut
adalah kaidah yang restitutif. Kaidah tersebut antara lain mencakup hukum
perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum administrasi, dan hukum tata Negara
setelah dikurangi dengan unsur-unsur pidananya.
Menurut Durkheim dapat di bedakan
dua macam solidaritas positif yang dapat di tandai oleh ciri-ciri berikut:
1. Pada solidaritas pertama, seorang
warga masyarakat secara langsung terikat kepada masyarakat. Didalam hal
solidaritas yang kedua, seorang warga masyarakat tergantung kepada masyarakat,
karena dia tergantung pada bagian-bagian masyarakat yang bersangkutan.
2. Dalam hal solidaritas kedua
tersebut, masyarakat tidak dilihat dari aspek yang sama. Dalam hal pertama,
masyarakat merupakan kesatuan kolektif dimana terdapat kepercayaan dan perasaan
yang sama. Sebaliknya, pada hal kedua masyarakat merupakan suatu sistem yang terdiri dari
bermacam-macam fungsi yang merupakan hubungan-hubungan yang tetap, sebetulnya
keduanya merupakan suatu gabungan, akan tetapi dilihat dari sudut-sudut yang
berbeda.
3. Dari kedua perbedaan tersebut
timbullah perbedaan yang lain dapat menentukan karakteristik dan nama dua macam
solidaritas di atas.
B. Max
Weber (1864-1920)
Ajaran-ajaran
Max Weber (seorang jerman yang mempunyai
latar belakang pendidikan dibidang hukum) yang memberi saham dalam perkembangan
ilmu sosiologi sangat banyak dan bersifat klasik khususnya tentang sosiologi
hukum, dibahasnya dengan luas terutama dalam bab7 dari buku wirtschaft and gesellschaft yang
merupakan pembukuan kembali dari karangan tentang ekonomi dan masyarakat.
Praktikus
hukum maupun yang dinamakannya para honoratioren. Para honoratioren adalah
orang-orang yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Oleh karena kedudukan ekonominya, orang-orang yang
bersangkutan secara langsung berhasil menduduki posisi kepemimpinan tanpa ganti
rugi atau hanya dengan ganti rugi secara nominal.
2.
Mereka
menempati kedudukan social terpandang yang sedemikian rupa sehingga hal
tersebut akhirnya menjadi suatu tradisi (M. Rheinstein 1967:52)
Maka suatu alat pemaksa menentukan bagi
adanya hukum. Alat pemaksa tersebut tidak perlu berbentuk badan peradilan
sebagaimana yang dikenal di dalam masyarakat yang modern dan komplek. Alat
tersebut dapt berwujud suatu keluarga. Konvensi sebagai mana dijelaskan diatas,
juga meliputi kewajiban-kewajiban akan tetapi tanpa suatu alat pemaksa.
Konvensi-konvensi tersebut harus dibedakan
dari Usage (Kebiasaan) merupakan
kemungkinan-kemungkinan adanya unifornitas di dalam orientasi suatu aksi
sosial, sedangkan Custom (Adat
Istiadat), terjadi apabila suatu perbuatan telah menjadi kebiasaan. Usage
merupakan suatu bentuk perbuatan, sedangkan Custom
adalah perbuatan yang diulang-ulang didalam bentuk yang sama. Baik usage maupun
custom tidak bersifat memaksa dan orang tidak wajib untuk mengikutinya.
Menurut Julien Freund, bentuk-bentuk yang di kemukakan oleh
Max Weber tersebut merupakan bentuk-bentuk ideal. (J.Freund 1969:248). Selanjutnya didalam
teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat type ideal dari hukum, yaitu
masing-masing sebagai berikut :
1.
Hukum irrasional dan materiil yaitu dimana pembentuk
undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai
emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah pun.
2.
Hukum irrasional dan formil yaitu dimana pembentuk
undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akal, oleh karena
didasarkan pada wahyu atau ramalan.
3.
Hukum rasional dan materiil yaitu dimana
keputusan-keputusan para pembentuk uundang-undang dan hakim menunjuk pada suatu
kitab suci, kebijaksanaan penguasa atau ideology.
4.
Hukum rasional dan formil yaitu dimana hukum
dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
Sehingga
hukum formal cenderung untuk menyusun sistematika kaidah-kaidah hukum,
sedangkan hukum material lebih bersifat empiris. Namun demikian, kedua macam
hukum tersebut dapat di rasionalisasikan yaitu pada hukum formal di dasarkan
pada logika murni, sedangkan hukum material pada kegunaannya
Daftar Pustaka
Soerjono.Soekanto.
1994. Pokok-pokok Sosiologi Hukum.
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
0 comments:
Post a Comment