Tuesday, May 15, 2012

Sidang LPJ BEM FIS UNP Periode 2011/2012


             Senin pagi (7/5), Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) mengadakan acara sidang LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS UNP di ruang sidang lantai dua FIS. Sidang LPJ itu dihadiri oleh beberapa orang pengurus BPM dan juga hampir semua pengurus BEM FIS UNP periode 2011/2012 serta satu orang perwakilan HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) Sejarah.
            Sidang Laporan Pertanggung Jawaban yang disingkat LPJ merupakan sidang terhadap laporan dari kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan suatu organisasi baik kegiatan yang terlaksana maupun tidak serta bagaimana dengan rincian kegiatannya seperti rincian panitia dan dana yang dibutuhkan saat acara.  Untuk itu BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNP selaku badan legislatif mahasiswa tingkat fakultas berkewajiban mengevaluasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) antara lain melalui Progress Report. Hal ini bertujuan untuk melihat seberapa perkembangan BEM dari setengah periode perjalanan BEM baik dalam kepengurusan maupun kegiatan-kegiatan atau program kerja yang sudah dilaksanakan. Setelah tahap itu, akhir dari kepengurusan BEM FIS diadakan sidang LPJ BEM FIS oleh BPM yang diikuti oleh seluruh pengurus BEM FIS, seluruh pengurus BPM dan juga seluruh perwakilan HMJ se-FIS.
            Setelah penyampaian draft LPJ oleh ketua BEM FIS, Matur Prasojo. Lalu diadakan sesi Tanya jawab di mana setiap peserta siding boleh bertanya ataupun menanggapi  LPJ yang sudah dilaporkan tadi. Setelah itu pimpinan sidang menyuruh seluruh pengurus BEM untuk keluar ruang sidang dalam beberapa menit karena dari BPM dan perwakilan HMJ se-FIS akan melakukan rapat internal dalam  mengambil keputusan dari hasil LPJ tersebut apakah diterima, ditolak atau diterima namun bersyarat. Akhirnya setelah mengingat, menimbang dan akhirnya diputuskan LPJ BEM FIS periode 2011/2012 diterima namun bersyarat. Dengan batas waktu tanggal 15 Mei 2012, dari BEM harus menyerahkan perbaikan dari LPJ yang sudah dibuat sebelumnya sesuai keputusan rapat internal tadi. Jika lewat dari tanggal yang ditetapkan bisa  saja LPJ BEM FIS periode 2011/2012 di tolak. (Hasan Asyhari)

           

0 comments:

Post a Comment